close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Waskita Karya. Foto istimewa
icon caption
Logo Waskita Karya. Foto istimewa
Nasional
Senin, 12 Desember 2022 20:05

Dugaan korupsi Waskita karya, dua pihak bank nasional diperiksa

Pihak BRI dan BNI diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Waskita Karya.
swipe

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait tersangka Bambang Rianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kedua orang yang diperiksa dari pihak bank nasional. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).

Dirinci, saksi pertama dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Bachtiar Mallo. Ia merupakan bagian dari Divisi Transaction Banking Bank BRI.

Saksi kedua dari Bank Negara Indonesia (BNI) bernama  Arif Rachman. Ia merupakan Manager Solusi Transaksi Pembiayaan Bank BNI.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik membuka peluang memeriksa Direktur Utama Waskita Karya dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perusahaan itu dan anak usahanya, Waskita Beton Precast.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, peluang ini didasari pada perjalanan kasus yang sudah dianalisis. Penyidik meyakini tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

"Kalau (pemeriksaan Dirut Waskita Karya) itu masih berkembang. Baru satu tersangka, masih ada perkembangan. Kan, enggak mungkin sendiri pelakunya," kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (8/12).

Febrie menyebut, penyidik akan memeriksa terhadap setiap pihak terkait. Pemanggilan tersebut berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

"Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan. Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti, kan, pasti diperiksa," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan